DAGING
QURBAN UNTUK SIAPA ?
Allahuakbar
Allahuakbar Allahuakbar walillahilhamdu ….
10
Dzulhijah merupakan salah satu hari besar umat islam, hari raya idul adha atau
juga sering disebut hari raya qurban, karena pada hari ini umat islam
dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Firman Allah dalam al-qur’an“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al
Kautsar : 2). Dan sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa
memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia
mendekati tempat shalat kami."
Berbeda dengan ibadah zakat, tidak seluruh
daging qurban itu wajib diberikan kepada fakir miskin. Istilah mustahiq dalam
qurban berbeda dengan dalam zakat/shadaqoh yang meliputi 8 golongan, Fakir,
miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang, fisabilillah dan ibnu
sabil. Untuk qurban, dianjurkan untuk mengalokasikan daging qurban dalam 3
bagian. 1/3 untuk shadaqah (fakir miskin, dll), 1/3 untuk hadiah (kerabat,
tetangga, dll termasuk non muslim, 1/3 untuk pengurban dan keluarganya (kecuali
qurban nadzar, pengurban haram memakan bagian qurban). Alokasi itu sifatnya
anjuran (sunnah) bukan kewajiban sehingga bisa dialokasikan berbeda misal semua
untuk fakir miskin, atau alokasi lainnya. Hanya saja diwajibkan untuk selalu
ada bagian shadaqoh meski sedikit, misal daging qurban semua di makan
pengurbannya kecuali 1 kg diserahkan fakir miskin maka tetap sah sebagai qurban
tetapi dengan nilai sedekah yang sedikit.
Jadi
tidak ada masalah dalam pembagian daging qurban untuk orang kaya karena mereka
pun punya hak dibagi qurban meski tidak memiliki hak memaksa karena kewenangan
membagikan adalah hak pengurban. Bahkan yang lebih diutamakan tentu saja adalah
sesuai sunnah yang membagi 3 bagian untuk shadaqoh, hadiah dan pengurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar